Senin, 13 Juli 2015

Hal yang membatalkan puasa

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba'du,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Hal yang membatalkan puasa yang Pertama, adalah makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Hal yang mendasari makan dan minum membatalkan puasa kita adalah Q.S. Al-Baqarah: 187,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. QS:Al-Baqarah:187.
Perkecualian terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan, minum dan merokok. Semua makan minum yang dilakukan orang berpuasa tanpa sengaja, termasuk karena lupa, tidak bernilai dosa dan tidak membatalkan puasanya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
من نسى وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه
Siapa yang lupa makan atau minum ketika puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberi dia makan atau minum. (HR. Ahmad 9737, Muslim 2772, dan yang lainnya)
Berdasarkan hadis ini, kita yang makan ketika berpuasa karena lupa, kita tidak terhitung maksiat.
Kita diperintahkan untuk mengingkari setiap kemungkaran yang ada di sekitar kita.
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari riwayat Abu Said al-Khudri ra,
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengingkarinya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah." (HR. Ahmad 11371, Muslim 186).
Apaila ada orang makan atau minum pada siang hari di bulan Ramadhan dikarenakan lupa, orang tersebut tidaklah berdosa. Apabila dilakukan di depan kita, ini suatu kemungkaran. Untuk itu, wajiblah bagi kita orang untuk mengingatkannya dan tidak dapat kita biarkan.
Pada saat Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang melihat temannya minum ketika ramadhan, karena lupa.
Apa jawaban Imam Ibnu Baz, berikut ini?
من رأى مسلما يشرب في نهار رمضان أو يأكل أو يتعاطى شيئا من المفطرات الأخرى, وجب إنكاره عليه, لأن إظهار ذلك في نهار الصوم منكر, ولو كان صاحبه معذورا في نفس الأمر
Siapa yang melihat seorang muslim minum di siang ramadhan, atau makan atau melakukan pembatal lainnya, maka dia wajib mengingkari temannya. Karena menampakkan hal ini di siang hari bulan puasa, termasuk kemungkaran. Meskipun pada hakekatnya, pelaku memiliki udzur (tidak berdosa).
Pada kesempatan lain Imam Ibnu Baz mengatakan bahwa,
حتى لا يجترئ الناس على إظهار ما حرم الله من المفطرات في نهار الصيام بدعوى النسيان, وإذا كان من أظهر ذلك صادقا في دعوى النسيان فلا قضاء عليه, لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه, فإنما أطعمه الله وسقاه) متفق على صحته
Sehingga masyarakat tidak seenaknya melakukan pembatal yang Allah haramkan di siang Ramadhan, dengan alasan lupa. Jika orang yang melakukan pembatal di depan kita itu jujur bahwa dia benar-benar lupa, maka tidak perlu qadha puasanya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Siapa yang lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberinya makan atau minum. "(Majmu 'Fatawa Ibnu Baz, 4/254).
Pembatal puasa yang lain adalah
Kedua, Jima’ (bersenggama) melakukan hubungan badan secara sengaja. Yang tergolong dalam hubungan badan adalah, masuknya alat kelamin pria dengan wanit dalam keadaan sengaja dan sadar.
Ketiga, melakukan pengobatan pada kemaluan atau dubur, yang memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut.
Keempat, muntah dengan sengaja. Sebaliknya, jika kita muntah karena sakit atau tidak disengaja, puasanya masih sah.
Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah 923.
Kelima, keluarnya air mani karena adanya sentuhan. Dalam hal ini, baik yang melakukan masturbasi hingga keluar atau menggunakan tangan/bagian tubuh istri, sama-sama batal berpuasa. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
Keenam, haid bagi wanita. Diriwayatkan oleh Aisyah, haid membatalkan puasa, dan wanita yang masih mampu, wajib menggantinya. “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim).
Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
Ketujuh, nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas, berarti puasanya tidak sah.
Kedelapan, gila atau hilang ingatan. Seseorang wajib berpuasa jika sudah cukup umur dan waras. Ketika ia menjadi gila, maka kewajiban berpuasa tersebut batal.
Kesembilan, murtad atau keluar dari agama Islam. Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala . “Al-An’aam: 88 apabila kita berani mempersekutukan Allah, akan lenyap sia-sia semua amalan yang telah kita kerjakan.
ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۚ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. QS:Al-An'am:88.
Puasa Ramadhan adalah kewajiban umat Islam, sehingga ketika ia mengingkari Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa, atau tidak lagi menganut Islam, kewajban itu terhapus dan puasanya tidak sah.
Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illa Allah, wallahu akbar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar