Rabu, 27 Mei 2015

Marilah kita kerjakan dan laksanakan semua ajaran Islam yang telah disepakati, terutama amalan yang ‘mahdhah’.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba'du,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Marilah kita kerjakan dan laksanakan semua ajaran Islam yang telah disepakati, terutama amalan yang ‘mahdhah’.
Marilah kita maklumi dan hormati amalan yang berbeda, yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, terutama bukan perkara yang mahdhah.
•اما بعد فان خير الحديث كتاب الله و خير الهدي هدي محمد وشر المآمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار
“Sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitab Allah (Al-Qur’an) dan sebaik-baiknya petunjuk adalahpetunjuk Nabi Muhammad s.a.w., dan seburuk-buruknya perkara adalah perkara baru.
Dan setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap perbuatan sesat masuk neraka” (Muslim dan An-Nasa’i).
Yang dimaksud “muhdatsat” adalah Suatu perkara yang tidak tersurat atau tersirat baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah; atau Suatu perkara yang bertentangan atau berlawanan dengan Al-Qur’an maupun As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’.
Sebagian ulama mengartikan bid’ah adalah sesuatu yang muncul baru, tidak ada pada masa Rasulullah SAW, dan tidak termasuk di dalam berbagai kandungan dalil-dalil syara’ dan dasar-dasar umum(al-ushul al-’ammah) (Baca: Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Marram, Juz 2, hal. 79)
Atsar sahabat, al menyatakan:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan keras agar umatnya tidak beramal tanpa tuntunan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin sekali umatnya mengikuti ajaran beliau dalam beramal sholeh. Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan tuntunan dalam suatu ajaran, maka tidak perlu seorang pun mengada-ada dalam membuat suatu amalan. Islam sungguh mudah, cuma sekedar ikuti apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan, itu sudah mencukupi.
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim 1718)
Bid’ah sendiri didefinisikan oleh Asy Syatibi rahimahullah dalam kitab Al I’tishom,
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ
“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.”
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata,
مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ
“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Ibnu Taimiyah)
Amalan yang tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak dilakukan di bulan Sya’ban, pada saat mendekati bulan Ramadhan.
Amalan tersebut seperti, kirim do’a untuk kerabat yang telah meninggal dunia dengan baca yasinan atau tahlilan.
Sebutan kita Ruwahan karena Ruwah (sebutan bulan Sya’ban bagi orang Jawa) berasal dari kata arwah, sehingga apakah benar bulan Sya’ban identik dengan kematian?
Sering di beberapa daerah masih melestarikan yasinan atau tahlilan di bulan Sya’ban.
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah mencontohkannya.
Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat dan do’a.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari 20 dan Muslim 1718)
Tentang malam Nishfu Sya’ban sendiri ada beberapa kritikan
Tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248).
Yang mengatakan seperti itu adalah Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, penulis Tuhfatul Ahwadzi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ
“Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim 1144).
Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim).
Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya dengan shalat tertentu, hal ini menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih utama untuk tidak dikhususkan dengan suatu ibadah di dalamnya kecuali jika ada dalil yang mendukungnya. (At Tahdzir minal Bida’, 28).
Malam nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam lainnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya.
Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban.
Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset 115)
Saat menjelang Ramadhan kita telah biasa yakini sebagai waktu utama untuk ziarah kubur, yaitu mengunjungi kubur orang tua atau kerabat (dikenal dengan “nyadran”).
Sesungguhnya, ziarah kubur itu tidak dikhususkan pada bulan Sya’ban saja. Kita diperintahkan melakukan ziarah kubur setiap saat agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim 976).
Apabila seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk ‘nyadran’ atau ‘nyekar’. Ini sungguh merupakan suatu kekeliruan, dikarena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.
Nyadran, sebuah legenda acara ziarah kubur menjelang yang tidak dituntunkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diharuskan copot sandal atau sepatu sewaktu masuk kuburan, apalagi dengan berbekal makanan minuman sesaji untuk didoa'kan dan dibagi-bagi.
Menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar, padusan, atau keramasan. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Puasa kita akan tetap sah jika tidak lakukan mandi keramas, atau padusan ke tempat pemandian atau mandi di pantai.
Mandi besar itu diwajibkan, apabila kita orang memang ada sebab yang menuntut untuk mandi seperti karena junub maka mesti mandi wajib (mandi junub).
Mandi barengan semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”), ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan (baca: ikhtilath) dalam satu tempat pemandian yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Mari kita lakukan amalan yang seuai dengan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.
Dalam konteks ini, telah diungkapkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dengan perkataannya,
اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat amalan yang tidak ada tuntunannya. Karena (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)
Orang yang beramal sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang akan merasakan nikmat telaga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak. Sedangkan orang yang melakukan ajaran tanpa tuntunan, itulah yang akan terhalang dari meminum dari telaga yang penuh kenikmatan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ
“Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui ajaran yang tanpa tuntunan yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari 7049).
Kita orang patut berhati-hati dengan amalan yang tanpa dasar. Beramallah dengan ilmu dan sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Usul Umar pada masa Khalifah Abu Bakar untuk mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu mushhaf.
Atas dasar atsar para ulama membagi muhdatsat (bid’ah) ada dua yaitu ‘sayyi’ah’ (sesat) dan ‘hasanah’.
Bid’ah hasanah hukumnya boleh (tidak dilarang), sedangkan bid’ah sayyi’ah (sesat), para ulama sepakat hukumnya haram.
Yang dimaksud dalam hadits Nabi adalah muhdatsat (bid’ah) sayyi’ah atau yang tercela, sehingga kegiatan yang muncul di masyarakat (tradisi) sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah baik yang tersurat maupun tersirat, Atsar, dan Ijma’ adalah boleh.
Riwayat Rasulullah SAW dengan sabda beliau.
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbagai kewajiban, janganlah kamu sia-siakan, dan Allah telah menetapkan batasan (berbagai larangan), janganlah kamu melampauinya, dan Allah telah mengharamkan berbagai hal, janganlah kamu melanggarnya. Dan Allah mendiamkan banyak hal,bukan karena lalai melainkan sebagai rahmat bagi engkau semua, tidak usah kamu perbincangkan atau tidak perlu dibahas-bahas (Ad-Daru Qutni, menurut An-Nawawi hadis hasan. Al-Qardhawi, Al-Haram wal Haram fil Islam).
Menurut Al-Qardhawi perkara yang diperbolehkan berdasarkan hadts tersebut bukan hanya terbatas pada sesuatu jenis benda tertentu, tetapi meliputi perbuatan dan kegiatan yang biasa kita sebut dengan adat (tradisi) atau muamalat ( relasi sosial), hal ini pada dasarnya tidak haram.
Kebiasaan atau tradisi yang baru atau lama sepanjang tidak bertentangan baik tersurat maupun tersirat dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’ boleh kita lakukan bahkan akan bernuansa Islami, seperti syawalan, maulid Nabi, isra’ mi’raj, tahlil dan lain sebagainya.
Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illallah, wallahu akbar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar