Senin, 21 Maret 2016

Aturan Puasa 3 Hari Tiap Bulan



Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ: «صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ»
“Kekasihku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai kutinggalkan sampai aku mati: Puasa 3 hari setiap bulan, shalat dhuha, dan tidur setelah witir.” (HR. Bukhari 1178, Muslim 721).

Hadis di atas menganjurkan untuk puasa 3 hari setiap bulan, dan tidak ditentukan tanggal berapa puasa itu dilaksanakan. Karena itu, puasa 3 hari tiap bulan, tidak harus pada saat ayamul bidh (hari-hari purnama) di tanggal 13, 14, dan 15.

Sebagaimana keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَ لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa 3 hari tiap bulan, dan beliau tidak mempedulikan tanggal berapa di bulan itu beliau melaksanakan puasa.” (HR. Ahmad 25127, Muslim 1160, Ibn Majah 1709, dan yang lainnya).

Kemudian terdapat riwayat dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpuasa pada 3 hari bidh setiap bulan: tanggal 13, 14, dan 15. (HR. Ahmad 21334, Nasai 2422, Ibn Khuzaimah 2127, dan dihasankan Syuaib Al-Arnauth).

Ulama berbeda pendapat tentang hubungan antara puasa 3 hari tiap bulan dengan puasa hari bidh (tanggal 13, 14, dan 15) setiap bulan. Ibnu Hajar menyebutkan perselisihan tersebut,

a. Ada ulama yang berpendapat bahwa anjuran puasa 3 hari setiap bulan, berbeda dengan anjuran puasa pada hari bidh (tanggal 13, 14, dan 15).

b. Pendapat kedua menyatakan bahwa anjuran puasa 3 hari setiap bulan bersifat mutlak, bisa dilakukan kapanpun, tidak harus ayamul bidh, hanya saja jika bertepatan dengan ayamul bidh lebih afdhal.

Ar-Ruyani mengatakan,
صيام ثلاثة أيام من كل شهر مستحب فإن اتفقت أيام البيض كان أحب
“Puasa 3 hari setiap bulan hukumnya dianjurkan. Jika bertepatan dengan ayamul bidh, itu lebih disukai.” (Fathul Bari, 4/227).

InsyaaAllah, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Waktu Puasa 3 Hari Tiap Bulan

Pada keterangan sebelumnya, kita menyimpulkan bahwa antara anjuran puasa hari bidh dan anjuran puasa 3 hari tiap bulan bukanlah dua anjuran yang berbeda. Artinya, bagi orang yang telah melakukan puasa 3 hari di AWAL bulan misalnya, dia tidak dianjurkan untuk berpuasa ketika hari bidh. Karena puasa 3 hari ini, bisa dilakukan di awal, tengah, atau akhir bulan.

Kemudian ulama berbeda pendapat tentang kapankah waktu yang paling afdhal untuk puasa 3 hari tiap bulan.

Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan beberapa sikap ulama terkait anjuran puasa 3 hari tiap bulan,

(a). Sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan puasa ini di awal bulan. Karena setiap orang tidak tahu apa yang terjadi di masa mendatang, dan dikhawatirkan justru dia mendapatkan halangan untuk puasa. Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri.

(b). Sebagian menganjurkan agar dilaksanakan tengah bulan, bertepatan dengan hari bidh. Karena adanya anjuran khusus sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Dzar. Disamping itu, umumnya peristiwa gerhana bulan terjadi di pertengahan bulan. Sementara kita dianjurkan untuk banyak beribadah, shalat, sedekah, dzikir, termasuk puasa, ketika terjadi peristiwa gerhana. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, As-Syafii, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibn Habib dari kalangan Malikiyah. Dan diriwayatkan bahwa ini adalah pendapat Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan banyak tabiin.

(c). Sementara Imam Malik berpendapat bahwa makruh menentukan puasa 3 hari tiap bulan pada tanggal tertentu. Dan yang lebih sesuai sunah puasa 3 hari setiap bulan, tanpa menentukan tanggal tertentu.

(d). Ada juga yang menganjurkan agar puasa ini dilakukan di akhir bulan. Ini adalah pendapat Ibrahim An-Nakhai – salah seorang ulama tabiin –. Beliau lebih memilih akhir bulan agar puasa ini menjadi kaffarah (penebus) untuk semua kesalahan yang dilakukan selama sebulan.

(e). Ada juga yang berpendapat, puasa ini bisa dilakukan kapanpun, namun dianjurkan agar ditepatkan bersamaan dengan hari senin atau kamis.
(simak: Fathul Bari, 4/227 dan Al-Jami’ li Ahkam As-Shiyam, hlm. 155).

Allahu a’lam
Ammi Baits: https://konsultasisyariah.com/20159-puasa-sunah-dalam-setahun-bagian-02.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar