Kamis, 04 Juni 2015

Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un ( انا للہ و انا الیہ راجعون )

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba'du,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Puji dan syukur hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dialah satu-satu-Nya Dzat yang berhak menerima segala pujian dan ungkapan syukur.
Karunia dan rahmat-Nya telah banyak kita nikmati, hidayah dan inayah-Nya telah banyak kita rasakan.
Kesyukuran hakiki hanya dapat diwujudkan dalam bentuk kesiapan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
Semoga kita orang bukan termasuk orang-orang yang ingkar nikmat.
Selalu ingat dan bertaubat sebelum ajal menjemput kita.
Di manakah rasa takut kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala?
Tidakkah kita ingat wahai hamba Allah SWT hari kematian kita, di saat pergi meninggalkan dunia ini untuk menuju akhirat?
Tidakkah kita ingat ketika menghadap Allah Ta’ala besok dan kita ditanyai tentang apa yang telah kita lakukan dan perbuat?
Bagaimana jawaban kita pada hari pembalasan itu?
Sebaiknya kita berharap kepada Allah, dan aku takut akan dosa-dosaku.” Kemudian Rasulullah bersabda:
لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ
Tidaklah berkumpul dua hal ini ( yaitu khauf dan raja') di dalam hati seseorang, dalam kondisi seperti ini, kecuali pasti Allah akan berikan dari harapannya dan Allah berikan rasa aman dari ketakutannya. (HR At Tirmidzi).
Apabila nafas dan denyut jantung individu telah berhenti selama beberapa waktu yang signifikan atau ketika seluruh aktivitas saraf di otak berhenti bekerja.
Terhentinya nafas. Kedua pelipisnya melemas. Hidung menjadi lunak. Kulit wajahnya menjadi lebih panjang.
Terpisahnya kedua telapak tangan dari kedua lengannya. Kedua kakinya melemas dan terpisah dari kedua mata kaki.
Tubuh menjadi dingin. Tanda yang sangat jelas, yaitu adanya perubahan
bau pada tubuhnya. [Lihat Fiqhun Nawazil, Syaikh Bakr Abu Zaid (1/227), Asy Syarhul Mumti' (5/331)].
Perubahan pertama pada kulit si mati kekenyalan kulitnya berangsur hilang dan warna kulit berubah menjadi pucat. Badan berangsur-angsur menjadi kaku selepas kematian berlaku.
Perubahan pada mata dapat kita lihat dengan menguji refleks pupil dan kornea.
Apabila kematian telah berlaku, tiada lagi refleks pupil terhadap cahaya dan refleks kornea juga hilang. Tekanan dalam mata mulai menurun, bola mata berangsur tenggelam ke dalam orbit mata.
Hal yang ghaib, tidak terjangkau kapasitas akal kita manusia tentang ruh-Nya.
Telah dijelaskan tentang ruh yang menjadi bukan urusan kita di dalam QS: Al Isra berikut ini.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: "Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". QS:Al-Israa':85.
Kehidupan kita sesudah mati lepasnya ruh dari jasad, putuslah segala amal ibadah putus segala taubat kita di dunia, telah difirmankan.
قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". QS:Al-Jumuah:8.
Kita ucapkan.
Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un ( انا للہ و انا الیہ راجعون )
dari Surah Al-Baqarah, Ayat 156 berikut.
الذين اذا اصابتهم مصيبة قالوا انا لله وانا اليه راجعون
"(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa suatu kesusahan, mereka berkata: Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali."
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمَّ قَضَىٰ أَجَلًا ۖ وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ ۖ ثُمَّ أَنْتُمْ تَمْتَرُونَ
"Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal (kematianmu), dan ada lagi suatu ajal yang ada pada sisi-Nya (yang Dia sendirilah mengetahuinya), kemudian kamu masih ragu-ragu (tentang berbangkit itu)." QS:6.Al-An'aam: 2.
Terdapat dua unsur pokok pada manusia berupa ruh dan jasad, dan kemudian ruh dimasukkan jasad, apabila setelah mati maka jasad akan dikubur masuk alam kubur, tetapi ruh tetap hidup, dan bukannya ruh bergentayangan.
Kemana ruh setelah kehidupan dunia, dan bukan gentayangan kecuali perbuatan jin, yang sesungguhnya.
وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَٰكِنْ لَا تَشْعُرُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. QS:Al-Baqarah:154.
Dan ruh kita pasti kembali pada Sang Pencipta kita, pada Allah SWT.
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ
Dia menciptakan langit dan bumi dengan haq. Dia membentuk rupamu dan dibaguskan-Nya rupamu itu dan hanya kepada Allah-lah kembali(mu). QS:At-Taghaabun:3.
Disunnahkan untuk menutup kedua matanya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup kedua mata Abu Salamah Radhiyallahu 'anhu ketika dia meninggal dunia.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَلاَ تَقُوْلُوْا إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ
Sesungguhnya ruh apabila telah dicabut, akan diikuti oleh pandangan mata, maka janganlah kalian berkata kecuali dengan perkataan yang baik, karena malaikat akan mengamini dari apa yang kalian ucapkan. (HR Muslim).
Kita disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula. Hal ini supaya tidak terbuka auratnya.
Dari Aisyah Radhiyallahu a'nha, beliau berkata.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris). (Muttafaqun 'alaih).
Kecuali bagi orang yang mati dalam keadaan ihram,maka tidak ditutup kepala dan wajahnya.
Kita segera untuk mengurus jenazahnya.
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. (HR Abu Dawud).
Seyogyanya kita rawat jenasah dengan baik menggunakan tata cara yang disunnahkan.
Memandikan jenasah, hukumnya memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah. Apabila telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, maka bagi yang lain gugur kewajibannya.
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang muhrim (orang yang mengerjakan ihram) yang terjatuh dan terlempar dari untanya.
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ
Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya. (Muttafaqun 'alaih).
Diutamakan keluarga yang paling dekat (muhrim) dan sesama jenis.
Melepas semua busana yang dipakai kecuali aurat/farji (jenazah).
Membersikan gigi, kuku, kedua lubang hidung, mengurut perut dan qubul serta dubur.
Mewudhukan jenazah terlebih dahulu (diusahakan tidak membuka mulut jenazah).
Menyiramkan air dari kepala samping kanan sampai kaki kemudian samping kiri dan tengah.
Diusahakan selalu menyiramkan air dari arah kepala ke kaki.
Setelah selesai diwudhukan kembali dan dihanduki secara merata.
Mengkafani, wajib dari kafan adalah yang menutup seluruh tubuhnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu.
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya. (HR Muslim).
Disiapkan kain kafan dengan ukuran 2m x 3 atau x 5 (3L / 5P].
Tujuh tali berukuran 1 m atau lebih x 7 {5 panjang dan 2 pendek].
Satu baju khusus.
Satu potong kain basahan ukuran 1 m atau lebih untuk perempuan.
Satu potong celana (cawet) khusus untuk laki.
Satu potong jilbab.
Disunahkan kain kafan berwarna putih.
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim.
Kondisi jenazah sudah suci dan sudah terkafani.
Posisi kepala jenazah ada di sebelah utara.
Dianjurkan berjama’ah dan minimal membentuk tiga shof kecuali terpaksa harus munfarid.
Posisi imam ada di arah kepala bila jenazah lelaki dan arah pusat bila jenazah perempuan.
Jama’ah diusahakan tidak pakai sajadah kecuali di tempat yang sudah tersedia (di masjid atau di rumah).
Sholat jenazah terdiri dari empat takbir.
Diusahakan dengan khusu’ dan setiap bacaan atau do’a dalam sholat dibaca israr (nyaring).
Mengangkat dan mengubur mayat merupakan suatu penghormatan kepadanya. Dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Allah berfirman.
أَلَمْ نَجْعَلِ اْلأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَآءً وَأَمْوَاتًا
Bukankah telah Kami jadikan tanah sebagai pelindung bagi kalian. Dalam keadaan hidup dan mati. (Al Mursalat:25, 26)
ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ
Kemudian Allah mematikan dan menguburkannya.('Abasa:21).
Disunahkan dipercepat proses pemakaman .
Dilepas dengan ucapan bismillahi millati Rasulillhi.
Disunahkan yang menguburkan laki-laki dan di “makruhkan” untuk perempuan.
Sesampainya di liang lahat, kepala jenazah diturunkan terlebih dahulu dari arah selatan.
Jenazah dihadapkan kiblat dan semua ikatan tali dilepas.
Pipi kanan dan samping kaki kanan diusahkan tersentuh tanah.
Bagi pengantar jenazah sesampainya di makam (kuburan) disunnahkan membaca salam.
Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illa Allah, wallahu akbar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar