Rabu, 15 Juli 2015

Syariat memerintahkan agar kita orang senantiasa menyambung dan menjaga hubungan kerabat ‘shilah ar-rahim’.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba'du,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله ربّ العالمين al-ḥamdu li-llāhi rabbi l-ʿālamīn.
Hari Idul Fitri 1 Syawal itu waktunya menjelang tiba saat untuk berbuka dan haram untuk berpuasa.
Idul Fitri dapat berarti kembalinya kita orang kepada keadaan suci, atau keterbebasan dari segala dosa dan noda sehingga berada dalam kesucian (fitrah).
Syariat memerintahkan agar kita orang senantiasa menyambung dan menjaga hubungan kerabat ‘shilah ar-rahim’.
Sebaliknya, syariat melarang untuk memutuskan silaturahim.
Abu Ayub al-Anshari menuturkan, “Pernah ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW., “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku perbuatan yang akan memasukkan aku ke dalam surga.”
Kemudian dijawab Rasulullah Muhammad SAW dengan sabda.
تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ وَتُؤَتِيْ الزَّكَاةَ وَتَصِلُ الرَّحِمَ
Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi. (HR al-Bukhari).
Hadist Rasulullah SAW ini, meskipun menggunakan redaksi berita, maknanya adalah perintah.
Pemberitahuan bahwa perbuatan itu akan mengantarkan pelakunya masuk surga, merupakan ‘qarînah jâzim’ atau terdapat indikasi yang tegas.
Untuk itulah, kita orang dalam menyambung dan menjaga shilaturahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya adalah haram. Rasulullah SAW juga pernah bersabda.
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ
Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan atau ‘ar-rahim’. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Meskipun kita menggunakan redaksi berita, maknanya adalah larangan; ungkapan 'tidak masuk surga' juga merupakan qarînah jâzim, yang menunjukkan bahwa memutus hubungan kekerabatan atau ‘shilah ar-rahim’ hukumnya ‘haram’.
‘Silaturahmi’ berasal dari kata ‘shilah ar-rahim’ dibentuk dari kata ‘shilah’ dan ‘ar-rahim’.
Kata ‘shilah’ berasal dari ‘washala-yashilu-wasl(an)wa shilat(an)’, artinya adalah hubungan.
Kata ‘ar-rahim’ atau ‘ar-rahm’, jamaknya ‘arhâm’, yakni ‘rahim’ atau ‘kerabat’.
Asalnya dari ‘ar-rahmah’ berarti ‘kasih sayang’; ia digunakan untuk menyebut ‘rahim’ atau kerabat karena orang-orang saling berkasih sayang, karena hubungan rahim atau kekerabatan itu.
Di dalam al-Quran, kata al-arhâm terdapat dalam tujuh ayat, semuanya bermakna rahim atau kerabat.
Dengan demikian, secara bahasa shilah ar-rahim (silaturahmi) artinya adalah ‘hubungan kekerabatan’.
Terdapat banyak nash syariat yang memuat kata atau yang berkaitan dengan shilah ar-rahim. Maknanya bersesuaian dengan makna bahasanya, yaitu ‘hubungan kekerabatan’.
Oleh karena itu, Qadhi Iyadh menyimpulkan, "Tidak ada perbedaan pendapat bahwa shilah ar-rahim dalam keseluruhannya adalah wajib dan memutuskannya merupakan kemaksiatan yang besar.
Untuk memenuhi ketentuan hukum tersebut, kita harus mengetahui batasan mengenai siapa saja kerabat yang hubungan dengannya wajib dijalin, dan aktivitas apa yang harus dilakukan untuk menjalin silaturahmi itu?
Makna ‘ar-rahim’ atau ‘al-arham’ yang terdapat dalam nash, dan pendapat para ulama, dapatlah ditentukan batasan kerabat tersebut.
Kata ar-rahim dan al-arhâm yang terdapat di dalam nash-nash yang ada bersifat umum, mencakup setiap orang yang termasuk arhâm (kerabat).
Makna al-arhâm pada ayat pertama surat an-Nisa’, Imam al-Qurthubi berkata, "Ar-rahim adalah isim atau sebutan untuk seluruh kerabat dan tidak ada perbedaan antara mahram dan selain mahram."
Ibn Hajar al-‘Ashqalani dan al-Mubarakfuri mengatakan, "Ar-Rahim mencakup setiap kerabat. Mereka adalah orang yang antara dia dan yang lain memiliki keterkaitan nasab, baik mewarisi ataupun tidak, baik mahram ataupun selain mahram."
Asy-Syaukani mengatakan, "Shilah ar-rahim itu mencakup semua kerabat yang memiliki hubungan kekerabatan yang memenuhi makna ar-rahim (kerabat)."
Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada kerabat (QS an-Nisa’: 36);
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, QS:An-Nisaa: 36.
Bagaimana suka memberi kepada kerabat dijelaskan dalam Firman Allah SWT pada QS an-Nahl:90;
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. QS:An-Nahl:90.
Mencari Kerdaan Allah dengan melakukan tindakan yang bagaimana dapat memberikan hak kepada kerabat ada pada Firman Allah di QS ar-Rum:38;
فَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung. QS:Ar-Ruum:38.
Meski dalam hal itu sebagian mereka lebih diutamakan dari sebagian yang lain dalam QS al-Anfal:75.
وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَٰئِكَ مِنْكُمْ ۚ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. QS:Al-Anfaal: 75
Telah tersirat hubungan silaturahmi dalam al-Ahzab: 6.
النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ ۗ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا ۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). QS:Al-Ahzab: 6.
Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda.
يَدُ الْمُعْطِيْ الْعُلْيَا وَاِبْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ اُمَّكَ وَأَبَاكَ وَاُخْتَكَ وَاَخَاكَ ثُمَّ اَدْنَاكَ اَدْنَاكَ
Tangan yang memberi itu di atas (lebih utama) dan mulailah dari orang yang menjadi tanggungan (keluarga)-mu, ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, orang yang lebih dekat denganmu, orang yang lebih dekat denganmu (HR al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ibn Hibban).
Hubungan kesalingtergantungan itu adalah bagian dari aktivitas silaturahmi.
Menurut Al-Manawi, silaturahmi adalah menyertakan kerabat dalam kebaikan.
Imam an-Nawawi mengartikan silaturahmi sebagai berbuat baik kepada kerabat sesuai dengan kondisi orang yang menyambung dan yang disambung; bisa dengan harta, kadang dengan bantuan, kadang dengan berkunjung, mengucap salam dan sebagainya.
Abu Thayyib mengartikan silaturahmi sebagai ungkapan tentang berbuat baik kepada kerabat, orang yang memiliki hubungan nasab dan perkawinan; saling berbelas kasihan dan bersikap lembut kepada mereka, mengatur dan memelihara kondisi mereka, meski mereka jauh atau berbuat buruk. Memutus silaturahmi berlawanan dengan semua itu.
Ibn Abi Hamzah berkata, "Silaturahmi bisa dilakukan dengan harta, menolong untuk memenuhi keperluan, menghilangkan kemadaratan, muka berseri-seri, dan doa."
Pengertian yang bersifat menyeluruh adalah menyampaikan kebaikan yang mungkin disampaikan dan menghilangkan keburukan yang mungkin dihilangkan, sesuai dengan kesanggupan.”Tentang siapa yang termasuk orang yang menyambung silaturahmi, Rasul SAW bersabda.
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِىءِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِيْ إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
“Orang yang menghubungkan silaturahmi bukanlah orang yang membalas hubungan baik. Akan tetapi, orang yang menghubungkan silaturahmi adalah orang yang ketika kekerabatannya diputus, ia menghubungkannya. (HR al-Bukhari).
Menyambung silaturahmi adalah jika hubungan kerabat (shilah ar-rahim) diputus, lalu dihubungkan kembali.
Apabila kita orang yang melakukannya berarti telah menghubungkan silaturahmi.
Apabila kerabat seseorang menghubunginya, lalu ia menghubungi mereka, hal itu adalah balas membalas; termasuk aktivitas ‘saling menjaga silaturahmi’, bukan menyambung silaturahmi.
Silaturahmi sebagai hubungan kerabat; berupa hubungan kasih-sayang, tolong-menolong, berbuat baik, menyampaikan hak dan kebaikan, serta menolak keburukan dari kerabat yaitu ahli waris dan ûlu al-arhâm.
Hubungan dengan selain mereka tidak bisa disebut silaturahmi, karena tidak terpenuhi adanya ikatan kekerabatan (ar-rahim). Ikatan dengan sesama Muslim selain mereka adalah ikatan persaudaraan karena iman yaitu ikatan ukhuwah (silah al-ukhuwah), bukan silaturahmi.
Secara terminologi, Imam Nawawi memberi batasan, “Shilatur rahim artinya berbuat baik kepada kerabat sesuai dengan kondisi yang menyambung maupun yang disambung. Kadang kala dengan harta benda, pelayanan, kunjungan, salam, dan lain-lain.”
“Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir & batin dengan ridha Allah SWT serta barokah-Nya menyertai hamba-Nya yang saling ucapkan maaf serta berikan maaf Taqaballahu minna wa minkum, minal aidzin wal faizin.
Selamat Idul Fitri 1436 H”.
Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illa Allah, wallahu akbar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,


Selasa, 14 Juli 2015

Selamat Idul Fitri 1436 H.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba'du,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir & batin dengan ridha Allah SWT serta barokah-Nya menyertai hamba-Nya yang saling ucapkan maaf serta berikan maaf Taqaballahu minna wa minkum, minal aidzin wal faizin. Selamat Idul Fitri 1436 H”.
Hari Idul Fitri merupakan puncak dari pelaksanaan ibadah puasa.
Idul Fitri memiliki makna yang berkaitan erat dengan tujuan yang akan dicapai dari kewajiban berpuasa itu sendiri yaitu manusia yang bertaqwa.
Kata “Id” berasal dari akar kata “aada – yauudu” yang artinya kembali sedangkan “Fitri” dapat berarti buka puasa untuk makan dan dapat berarti ‘Suci’.
Adapun “fitri” yang berarti ‘buka puasa’ berdasarkan akar kata “ifthar” (sighat mashdar dari aftharo – yufthiru) dan berdasar hadis Rasulullah SAW yang artinya: ”Dari Anas bin Malik: Tak sekali-pun Nabi Muhammad SAW Pergi (untuk shalat) pada hari raya Idul Fitri tanpa makan beberapa kurma sebelumnya."
Dalam Riwayat lain: "Nabi SAW. Makan kurma dalam jumlah ganjil." (HR Bukhari).
Makna ‘Idul Fitri’ berdasarkan adalah hari raya umat Islam untuk kembali berbuka atau makan.
Untuk itulah salah satu sunnah sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri adalah makan atau minum walaupun sedikit. Hal ini untuk menunjukkan bahwa hari Idul Fitri 1 Syawal itu waktunya berbuka dan haram untuk berpuasa.
Sedangkan kata ‘Fitri’ yang berarti suci, bersih dari segala dosa, kesalahan, kejelekan, keburukan berdasarkan dari akar kata ‘fathoro-yafthiru” dan hadis Rasulullah SAW yang artinya “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan didasari iman dan semata-mata karena mengharap ridho Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Muttafaq ‘alayh).
Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan dengan didasari iman dan semata-mata karena mengharap ridho Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (Muttafaq ‘alayh).
Idul Fitri dapat berarti kembalinya kita orang kepada keadaan suci, atau keterbebasan dari segala dosa dan noda sehingga berada dalam kesucian (fitrah).
Idul Fitri berarti kembali kepada asal kejadiannya yang suci dan mengikuti petunjuk Islam yang benar.
1 Syawal mulai berakhirnya puasa bulan Ramadhan, kemudian merayakan Lebaran Idul Fitri.
DI awal pagi hari selalu dilaksanakan Shalat Idul Fitri (Salat Ied), disunnahkan melaksanakan shalat Ied di tanah lapang.
Sebelum shalat Ied di lakukan imam mengingatkan siapa yang belum membayar zakat fitrah, sebab kalau selesai shalat Ied baru membayar zakatnya hukum-nya sedekah biasa bukan zakat.
Hukum dari Shalat Idul Fitri ini adalah sunnah mu'akkad.
Di malam sebelum dan sesudah hari raya, umat muslim disunnahkan mengumandangkan takbir.
Idul Fitri 1436 H kali ini, diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat atau bertepatan dengan tanggal 17 Juli 2015. Artinya ada dua hari raya bertemu, hari Jumat dan juga Idul Fitri itu sendiri.
Shalat Jum’at, agar orangg yang punya keinginan menunaikan salat Jumat bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘Ied’ dapat turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali.
Pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari hal ini adalah: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ.
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.
Mayoritas ulama berpendapat, kita orang apabila telah menghadiri shalat id, boleh tidak menghadiri jumatan. Sebaliknya, siapa yang tidak hadir shalat id, kewajiban jumatan tidak gugur baginya.
Status bolehnya tidak jumatan adalah 'Rukhshah'.
Untuk itu, apabila kita tidak ada udzur dan kebutuhan mendesak, dianjurkan agar kita mengambil azimah (lawan rukhshah), dengan tetap menghadiri jumatan.
Bagi ummat Islam yang telah lulus melaksanakan Ibadah puasa di Bulan Ramadhan akan diampuni dosanya sehingga menjadi suci kembali.
Sebagaimana Sabda Nabi SAW yang Artinya “Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab: "Ucapan pada hari raya, dimana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied: “Taqabbalallahu minnaa wa minkum” yang artinya: ‘Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian’
“Ahaalallahu 'alaika”, dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya.
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar :
Dalam "Al Mahamiliyat" dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, beliau berkata: Para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya: ‘Taqabbalallahu minnaa wa minka’ (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)".
Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata: "Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Ied berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain: ‘Taqabbalallahu minnaa wa minka’.
Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illa Allah, wallahu akbar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,

Senin, 13 Juli 2015

Hal yang membatalkan puasa

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba'du,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Hal yang membatalkan puasa yang Pertama, adalah makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Hal yang mendasari makan dan minum membatalkan puasa kita adalah Q.S. Al-Baqarah: 187,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. QS:Al-Baqarah:187.
Perkecualian terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan, minum dan merokok. Semua makan minum yang dilakukan orang berpuasa tanpa sengaja, termasuk karena lupa, tidak bernilai dosa dan tidak membatalkan puasanya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
من نسى وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه
Siapa yang lupa makan atau minum ketika puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberi dia makan atau minum. (HR. Ahmad 9737, Muslim 2772, dan yang lainnya)
Berdasarkan hadis ini, kita yang makan ketika berpuasa karena lupa, kita tidak terhitung maksiat.
Kita diperintahkan untuk mengingkari setiap kemungkaran yang ada di sekitar kita.
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari riwayat Abu Said al-Khudri ra,
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengingkarinya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah." (HR. Ahmad 11371, Muslim 186).
Apaila ada orang makan atau minum pada siang hari di bulan Ramadhan dikarenakan lupa, orang tersebut tidaklah berdosa. Apabila dilakukan di depan kita, ini suatu kemungkaran. Untuk itu, wajiblah bagi kita orang untuk mengingatkannya dan tidak dapat kita biarkan.
Pada saat Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang melihat temannya minum ketika ramadhan, karena lupa.
Apa jawaban Imam Ibnu Baz, berikut ini?
من رأى مسلما يشرب في نهار رمضان أو يأكل أو يتعاطى شيئا من المفطرات الأخرى, وجب إنكاره عليه, لأن إظهار ذلك في نهار الصوم منكر, ولو كان صاحبه معذورا في نفس الأمر
Siapa yang melihat seorang muslim minum di siang ramadhan, atau makan atau melakukan pembatal lainnya, maka dia wajib mengingkari temannya. Karena menampakkan hal ini di siang hari bulan puasa, termasuk kemungkaran. Meskipun pada hakekatnya, pelaku memiliki udzur (tidak berdosa).
Pada kesempatan lain Imam Ibnu Baz mengatakan bahwa,
حتى لا يجترئ الناس على إظهار ما حرم الله من المفطرات في نهار الصيام بدعوى النسيان, وإذا كان من أظهر ذلك صادقا في دعوى النسيان فلا قضاء عليه, لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه, فإنما أطعمه الله وسقاه) متفق على صحته
Sehingga masyarakat tidak seenaknya melakukan pembatal yang Allah haramkan di siang Ramadhan, dengan alasan lupa. Jika orang yang melakukan pembatal di depan kita itu jujur bahwa dia benar-benar lupa, maka tidak perlu qadha puasanya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Siapa yang lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberinya makan atau minum. "(Majmu 'Fatawa Ibnu Baz, 4/254).
Pembatal puasa yang lain adalah
Kedua, Jima’ (bersenggama) melakukan hubungan badan secara sengaja. Yang tergolong dalam hubungan badan adalah, masuknya alat kelamin pria dengan wanit dalam keadaan sengaja dan sadar.
Ketiga, melakukan pengobatan pada kemaluan atau dubur, yang memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut.
Keempat, muntah dengan sengaja. Sebaliknya, jika kita muntah karena sakit atau tidak disengaja, puasanya masih sah.
Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah 923.
Kelima, keluarnya air mani karena adanya sentuhan. Dalam hal ini, baik yang melakukan masturbasi hingga keluar atau menggunakan tangan/bagian tubuh istri, sama-sama batal berpuasa. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
Keenam, haid bagi wanita. Diriwayatkan oleh Aisyah, haid membatalkan puasa, dan wanita yang masih mampu, wajib menggantinya. “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim).
Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
Ketujuh, nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas, berarti puasanya tidak sah.
Kedelapan, gila atau hilang ingatan. Seseorang wajib berpuasa jika sudah cukup umur dan waras. Ketika ia menjadi gila, maka kewajiban berpuasa tersebut batal.
Kesembilan, murtad atau keluar dari agama Islam. Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala . “Al-An’aam: 88 apabila kita berani mempersekutukan Allah, akan lenyap sia-sia semua amalan yang telah kita kerjakan.
ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۚ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. QS:Al-An'am:88.
Puasa Ramadhan adalah kewajiban umat Islam, sehingga ketika ia mengingkari Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa, atau tidak lagi menganut Islam, kewajban itu terhapus dan puasanya tidak sah.
Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illa Allah, wallahu akbar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,