Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba'du,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berupaya Meraih Khusyuk diawali dengan Thaharah.
Thaharah, kegiatan bersuci umat Islam.
Thaharah berasal dari bahasa Arab اَلطَهَارُ berarti kebersihan atau bersuci.
Thaharah menurut syari’at Islam, kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah shalat atau tawaf.
Bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat.
Bersuci dari hadas dilakukan dengan mandi, berwudhu, dan tayammum.
اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” (HR. Muslim).
Air, dasar penggunaan air untuk bersuci dari najis adalah pernyataan Rasulullah berikut ini:
اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau baunya.”(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi).
Dalam kajian ilmu fikih, dikenal tiga macam air, yaitu.
Air mutlak ialah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta untuk mencuci. Seperti untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis. Airnya adalah seperti air hujan, air salju atau es atau embun, air laut dan begitu juga dengan Air zamzam.
Sebagaimana firman Allah:
وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya.” (QS. Al-Anfal:11)
Air laut, sebagaimana Sabda Rasulullah:
هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
“Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.”( HR.al-Khamsah)
Air zamzam, sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Ali r.a:
اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْلللٍ مِنْ مَاءلٍ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
“Bahwasanya Rasulullah saw meminta diambilkan satu ember zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dengan air zamzam tersebut.”(HR.Ahmad).
Air musta’mal ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untuk wudhu atau mandi.
Air musta’mal bukanlah air yang sengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau air mandi yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam berbagai ungkapan hadis, air musta’mal tidaklah najis, sehingga penggunaannya adalah sah.
Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
“Kami mandi jinabah bersama Rasulullah saw dari satu tempat air yag sama.” (HR. Tarmidzi)
Air yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut dan lain-lain.
Ketika seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk itu, maka di berikan kemudahan dengan bersuci dengan debu, disebut dengan bertayammum.
Benda yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti untuk beristinja’.
“Najis” menurut bahasa apa saja yang kotor. Sedangkan menurut syara’ berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.
Secara wujud najisnya, najis dibagi dalam dua,
Najis ‘Ainiyah, semua najis yang berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat nyata, seperti warna atau baunya kotoran, kencing dan darah.
Najis Hukmiyah, semua najis yang telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna dan baunya kencing yang mengenai baju yang kemudian kering sedang bekasnya tidak nampak.
Najis Mughallazah, najis yang tergolong berat, yang termasuk kedalam najis ini adalah anjing dan babi.mAdapun cara untuk menyucikan najis ini dengan disamak.
Cara penyamakannya dengan membasuh najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu air itu dicampur dengan lumpur, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya belum sampai dua tahun.
Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan diperciki air sampai merata, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
Najis Mutawassithah, najis yang sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Yaitu najis selain anjing dan babi atau najis selain kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti kencing manusia, tahi, binatang dan darah.
Untuk menyucikannya adalah dengan mengalirinya air sehingga dapat menghilangkan bekasnya dan hilang pula seifa-sifatnya, seperti warna, rasa maupun baunya, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
Bersuci dari najis merupakan hal yang wajib dilakukan muslim yang sudah baligh.
Babi, termasuk didalamnya daging, tulang, rambut dan kulitnya, hal ini didasarkan pada firman Allah “....atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adala kotor.”(QS. Al-An’am:145)
Kencing manusia, baik itu masih bayi maupun sudah dewasa, laki-laki ataupun perempuan. didasarkan hadis nabi saw yang menyebutkan, “Ada seorang badui kencing di Mesjid Nabi, saat lantainya masih berupa pasir dan batu kerikil. Nabi pun melarang tindakan itu. Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk membawakan seember air dan menyiramkannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Kotoran manusia. Hal itu sebagaimana sabda Nabi, “Jika salah seorang diantara kamu pergi untuk buang air besar, hendaklah ia membawa tiga batu untuk bersuci dengannya, karena ketiganya sudah cukup memadai baginya.”(HR Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i dan Darimi).
Darah Haid, didasarkan sabda Rasulullah “Apabila pakaian dari salah seorang diantara kalian terkena darah haid, hendaklah ia menggosoknya, lalu menyiramnya dengan air, untuk kemudian shalat dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Darah nifas, disamakan dengan darah haid.
Air liur dan keringat anjing; melalui sabdanya, “Sucinya bejana adalah salah seorang diantara kalian jika dijilat oleh seekor anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali adalah dengan tanah.”(HR. Muslim).
Kencing dan kotoran binatang atau burung yang tidak boleh dimakan dagingnya. Misalnya srigala, burung yang memiliki cakar, dan keledai.
Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih yang keluar dari saluran air kencing saat seseorang terangsang. Sabda Rasulullah, “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu.” (Mutafaqqun ‘alaihi).
Wadi, yaitu cairan berwarna putih yang keluar setelah kencing karena suatu penyakit, kedinginan atau karena sebab lainnya.
Sisa atau bekas makan dan minum babi dan anjing. Sisa makanan dan minuman hewan ini najis, karena air liurnya bercampur dengan makanan dan minumannya tersebut.
Daging bangkai, semua binatang yang hidup di darat, yang kalau mati darahnya tetap mengalir. Sementara binatang yang hidup di dalam air, ikan dengan berbagai macamnya, jika mati hukumnya tidak najis. Adapun binatang yang tidak punya darah mengalir, seperti lalat, semut, nyamuk dan jangkrik, jika mati tidak merupakan najis.
Darah binatang yang disembelih dan darah yang mengalir deras dari tubuh manusia ataupun binatang.
Bagian tubuh ternak yang dipotong saat maih hidup.. Rasulullah saw bersabda:
مَاقُطِعَ مِنَ اْلبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَةُ فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Bagian apapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup, adalah bangkai.” (HR, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Kaidah umum bersuci dari najis ialah menghilangkan najis sampai bersih, tanpa sisa, baik bentuk, rasa, warna maupun baunya. Tetapi, jika ada salah satu najis yang sulit untuk dihilangkan, maka diberikan keringanan untuk itu. Misalnya, darah yang sulit dihilangkan warnanya.
Apabila kita menyiramkan air ke tanah atau lantai yang terkena najis, lalu bekasnya hilang, maka hukumnya sudah suci. Demikian itulah ketentuan yang berlaku, kecuali lidah anjing yang menjilat bejana. Untuk menyucikan bejana tersebut harus dibasuh tujuh kali yang salah satunya dengan pasir.
Untuk menyucikan khuf, sepatu atau sandal yang terkena najis, cukup dengan menggosokannya ke tanah sampai bekasnya hilang.
Bersuci dari najis setelah buang air kecil ataupun besar, cukup dengan menggunakan beberapa buah batu yang dapat membersihkan bagian yang terkena najis. Akan lebih baik jika menggunakan air. Dan yang akan lebih baik lagi jika menggunakan air setelah beberapa buah batu.
Jika tanah yang trerkena najis menjadi kering oleh sinar matahari, atau oleh hembusan angin yang bisa menghilangkan bekas najisnya, maka hukumnya suci. Dan untuk menyucikan kencing bayi laki-laki yang hanya menyusu, cukup dengan menyiramkan air secara merata pada bagian yang terkena. Adapun pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan, harus dicuci seperti kalau mencuci air kencing orang dewasa.
Istinja’ dapat dilakukan untuk membersihkan segala hal yang keluar dari kubul dan dubur dengan menggunakan air. Dan Istijmar dapat dilakukan dengan benda kering yang punya daya serap, seperti batu atau benda-benda lainnya.
Jika najis itu berupa kotoran , darah atau darah yang mengenai badan, pakaian atau tempat, maka cara membersihkannya adalah dengan digosok kemudian disiram dengan air, sekali atau beberapa kali. Sampai hilang bau atau rasa dan warnanya.
Hadas secara etimologi ialah seseorang yang tengah berhadas,
Sedangkan secara terminologi ialah sesuatu yang mengkotori aggota tubuh yang bisa mencegah sahnya solat.seperti orang yang junub, haid, nifas dan lain-lain.
Hadas kecil, ialah bila seseorang dalam keadaan bernajis disebabkan buang hajat selama belum beristinjak, maka ia tetap dalam keadaan berhadas kecil.
Hadas besar, keadaan bernajis yang mewajibkan ia mandi sesudah berhadas besar itu, baru dinamakan ia suci dari hadas besar.
Karena bersenggama (bersetubuh suami istri) biar keluar mani atau tidak, maka wajib mandi.
Firman Allah swt. Dalam surat Al-Maidah ayat 6:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَهَرُوْا
“Jika kamu junub (bersutubuh) maka hendaklah kamu mandi.”
Keluar mani baik karena bersutubuh atau tidak seperti bermimpi dan sebagainya, maka wajib mandi.
Sebab buang kotoran (haid). Sabda Rasulullah saw. dari ‘Aisyah r.a. berkata: telah bersabda Rasululloh saw. Kepada Fatimah binti Hubaisyi, katanya:“Bila datang haidh maka tinggalkanlah shalat (sembahyang) dan bila telah habis maka mandilah Anda.” Hadits riwayat Bukhari
Karena nifas (darah yang keluar sesudah melahirkan), bila darah nifas itu telah berhenti, maka diwajibkan mandi.
Bersuci dari hadas kecil, mengerjakan shalat wajib ataupun shalat sunat.
Sabda Rasulullah saw. yang artinya:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhada,sehingga ia berwudu.” (Hadits riwayat Bukhari)
Melakukan thawaf di ka’bah, baik thawaf wajb ataupun thawaf sunat. Dari ‘Aisyah r.a. bahwasanya Nabi saw. Ketika sampai di makkah , pekerjan yang mula-mula dikerakannya ialah berwudu’ sesudah itu beliau melakukan thawaf. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Seseorang yang berhadas besar karena bersetubuh atau bagi wanita karena haidh atau nifas, dilarang mengerjakan:
Shalat (sembahyang) baik wajib maupun sunat.
Thawaf di ka’bah, baik fardhu ataupun sunat, memegang dan membaca Al-Qur’an, masuk ke masjid.
Sabda Rasulullah saw. yang artinya :Aku tidak menghalalkan mesjid bagi orang haidh, nifas dan junub.(Hadits riwayat Abu Daud).
Berpuasa baik puasa wajib maupun sunat.
Mencerai (menthalaq) isteri yang haidh atau nifas.
Dari Ibnu Umar r.a. ernah menceraikan isterinya yang sedang dalam haidh, maka Umar bertanya kepada Rasulullah saw. maka Nabi menyuruh Ibnu Umar agar kembali kepada isterinya, nantikan sampai ia suci dari haidnya, kemudian jika dikehendakinya boleh ditahannya, tapi bila hendak dicerai juga boleh dilakukan sebelum ia di campuri.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
“Wudhu” adalah cara untuk bersuci dari hadas kecil agar seseorang bisa melaksanakan shalat. Rasulullah saw bersabda:
لَايُقْبَلُ اللهُ الصَلَاةَ مَنْ اَحْدَثَ حَتَى يَتَوَ ضَاءَ
“Allah tidak akan menerima shalat orang yang masih berhadas sehingga ia berwudhu.”(HR. Bukhari, muslim dan lainnya)
Cara berwudhu telah digambarkan oleh allah di dalam al-Quran, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basulah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian dan basulah kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah:6)
Allah berfirman: “Jika kalian sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kalian tidak memperoleh air, mak bertayammumlah denagn tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS.al-Maidah: 6).
Apakah tayammum itu kemurhan atau azimah ( keadaan terdesak)? Sebagian ulama fikih mengatakan, “Ketika tidak ada air, tayammum itu azimah. Tetapi demi uzur, tayammum adalah kemurahan”.
Apabila berhadas besar, wajib dilakukan mandi wajib. dengan lakukan hal yang wajib saja, Pertama, niat, kemudian mengguyur sekujur tubuh dengan air yang suci dan menyucikan secara merata.
Semoga kita semua diberi kekuatan oleh Allah SWT sehingga bisa mengerjakan perbuatan baik dan menjauhi kemungkaran serta mengajarkannya kepada orang lain.
Wallahu a'lam bishshawab,
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wabarakatuh,