Senin, 05 Januari 2015

Sutrah' itu apa?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba'du,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ketika kita orang shalat berjama’ah, jika imam shalat telah salam (selesai) dan tersisa untuk kita ini beberapa rakaat maka kita melangkah maju berjalan beberapa langkah ke depan untuk mencegah orang yang lewat dari jamaah shalat yang lain.
Tidaklah memudharatkan atau membatalkan shalatnya in syaa Allah. Melangkah sedikit sehingga orang dapat lewat di belakang kita yang lagi shalat, ini tidak membatalkan shalatnya. Jika masih ada raka’at yang tersisa, maka kita sempurnakan.
Namun demikian jika kita orang tetap pada tempatnya, kita shalat tetap pada tempatnya, ini lebih utama dari pada melangkah ke depan. Cukuplah kita berdiri di tempatnya dan mencegah orang yang lewat semampunya. Inilah yang dipilih oleh Imam Malik, Ibnu Rusyd, dan juga Syaikh Al-Albani.
“Ketahuilah bahwasanya disunnahkan bersutrah dalam shalat dengan kesepakatan ulama sekalipun tidak dikhawatirkan adanya orang yang lewat.” Imam As-Saffarini berkata, (Syarh Tsulatsiyat Ahmad 2/278).
Demikian juga, Kita orang tidaklah boleh melewati orang yang sedang shalat, bahkan termasuk dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ اْلمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اْلمُصَلِّيْ مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا مِنْ أَن يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui (dosa) yang dia pikul darinya, maka dia berdiri selama empat puluh (tahun) lebih baik daripada dia melewati di depannya. (Bukhari 1/584).
Inilah dia, hadits yang memperingatkan, melarang kita apabila hendak melewati di depan orang yang sedang shalat apakah memakai sutrah atau tidak, shalat sunnah atau wajib, di bangunan atau di tanah lapang, di Makkah atau di luar Makkah.
Etika kita bila hendak melewati makmum yang sedang shalat berjama’ah bersama imam, maka hukumnya dipebolehkan berdasarkan hadits Ibnu Abbas. Namun sekalipun demikian, apabila seseorang mendapatkan peluang untuk tidak melewati maka itu lebih baik, karena sedikit banyak hal itu pasti mengganggu kekhusyukan orang shalat. (Lihat Syarh Al-Mumti’ 3/279, Ibnu Utsaimin).
Syari’at menjadikan sutrah dalam shalat ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya.
Melaksanakan perintah Nabi SAW dan mengikuti petunjuk beliau yang merupakan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah berfirman:
وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِن دِيَارِكُم مَّا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِّنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا ﴿٦٦﴾
Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka). (QS. An-Nisa’: 66).
Agar kita ketahui lebih lanjut, yang dinamakan ‘Sutrah’ secara bahasa berasal dari kata 'satara-yasturu' yang artinya menutupi, menyembunyikan.
Adapun secara istilah 'sutrah' adalah sesuatu yang dijadikan oleh seorang yang shalat di depannya sebagai pembatas antaranya dengan orang yang lewat di depannya. (al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 24/177).
Sutrah (pembatas) dapat berupa tembok, tiang, punggung manusia, hewan yg menderum, tombak, atau sesuatu yang tingginya minimal setara dengan pelana unta (sekitar 25 cm) kecuali kuburan, sebab Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat (selain sholat ghoib) menghadap kuburan.
Nabi selalu menjadikan 'sutrah' dalam shalatnya, baik ketika safar ataupun tidak, di bangunan atau tanah lapang, di masjid, di rumah, dan sebagainya. Beliau terkadang bersutrah dengan tembok, tiang, ranjang, pelepah kurma, dan sebagainya. Tak hanya itu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan secara lisan sebagaimana tertera dalam banyak hadits.
عَنِ ابْنِ عُمَرَقَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبىَ فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ
Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “janganlah engkau shalat kecuali (menghadap) sutrah (pembatas) dan jangan biarkan seorangpun lewat di hadapanmu, kalau dia enggan (untuk dicegah) maka perangi (halangi sekuat tenaga) dia karena ada setan yang menyertainya.” HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/93/1) dengan sanad yang jayyid (bagus).
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَالْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap ke sutrah maka hendaknya ia mendekati sutrahnya dan jangan sampai ada setan yang memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud, Al-Bazzar (hal. 54 dalam zawaid karyanya), dan Al-Hakim, beliau menshohihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan An-Nawawi.
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلىَ سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ. وَفيِ لَفْظٍ عِنْدَ ابْنِ خُزَيْمَةَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ وَلْيَقْتَرِبْ مِنَ السُّتْرَةِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Dari Sahl bin Abu Hatsmah dari Nabi bersabda, “Apabila seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaknya dia mendekat pada sutrah, janganlah setan memotong shalatnya.” (Shahih. Riwayat Ibnu Abi Syaibah 1/279, Ahmad 4/2, Abu Dawud 695).
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat dalam keadaan beliau dekat dengan sutrah (pembatas). Jarak antara beliau dengan tembok adalah 3 dzira’ (hasta). (lihat HR.Bukhary dan Ahmad), sementara jarak antara tempat sujud beliau dengan tembok adalah seukuran lewatan kambing (lihat HR. Bukhary dan Muslim).
Terkadang Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memilih shalat di sisi tiang yang ada di dalam masjid beliau (dan menjadikannya sebagai sutrah).
Al-Muhaddits Syaikh Al-Albany -rahimahullaah- berkata: “sutroh (pembatas) itu wajib bagi imam dan orang yang munfarid (shalat sendirian), walaupun dalam masjid besar.”
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat di tanah yang luas, tidak ada sesuatupun yang bisa dijadikan sutrah (pembatas), (maka) beliaupun menancapkan tombak di hadapannya lalu shalat menghadap ke arahnya, sementara para sahabat bermakmum di belakang beliau (lihat HR. Bukhary-Muslim dan Ibnu Majah).
Terkadang beliau menjadikan hewan tunggangannya (dari unta) dalam posisi melintang kemudian shalat menghadapnya (lihat HR. Bukhary dan Ahmad). Hal ini berbeda dengan shalat di kandang atau tempat berkumpulnya unta karena nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya (lihat HR. Bukhary dan Ahmad).
Sesekali beliau shalallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke pohon (HR. An-Nasa’i dan Ahmad dengan sanad shahih) dan terkadang beliau shalat ke arah ranjang dalam keadaan Aisyah rhadhialaahu ‘anha berbaring di atasnya (di bawah selimutnya). (HR. Al-Bukhary, Muslim, dan Abu Ya’la)
Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sesuatu yang ia gunakan sebagai sutrah untuk menghalangi orang untuk lewat, kemudian ada seseorang hendak lewat di hadapannya, maka tahan dia pada lehernya dan tolak ia semampunya (dalam riwayat lain: cegahlah ia sebanyak dua kali) kalau ia bersikeras maka perangilah karena dia adalah setan.” (HR. Bukhary-Muslim. Sementara riwayat lain adalah milik Khuzamah (1/94).
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “kalau seandainya orang yg lewat di depan orang yg sedang shalat mengetahui apa yg akan menimpanya (dalam dosa), niscaya ia memilih berdiri 40 (tahun) karena hal itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yg shalat.” (HR. Bukhary-Muslim. Sementara riwayat lain adalah milik Khuzamah (1/94).
Apabila kita menjadi makmum ketika imam telah salam, maka ia menjadi munfarid atau sendirian. Maka dalam keadaan ini sutrah imam adalah sutrah baginya (makmum) tidak berlaku lagi, karena si imam saat ini bukan lagi imam, ia sudah berpindah dari posisinya sebagai imam.
Namun setelah itu jika makmum kembali berdiri meneruskan shalat, apakah disyari’atkan bagi makmum untuk mencari sutrah? Yang nampak bagiku, tidak disyariatkan untuk mencari sutrah. Karena para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika mereka masbuk dan hendak menyelesaikan sisa shalatnya, mereka tidak lagi mencari sutrah. Lalu jika kita katakan bahwa sebaiknya mencari sutrah, atau bahkan wajib bagi yang berpendapat wajibnya sutrah, maka pada umumnya diperlukan melangkah dan gerakan yang tentunya tidak bisa kita bolehkan kecuali dengan dalil yang tegas.
Maka yang nampak disini, kita katakan kepada makmum bahwa sutrah anda sudah berakhir dengan berakhirnya imam dan kita tidak perlu mencari sutrah. karena tidak ada dalil mengenai mencari sutrah di tengah-tengah shalat. Yang ada dalilnya adalah mencari sutrah sebelum mulai shalat.” (Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz & Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah).
Marilah kita berikhtiar dan berdo’a kepada Allah SWT agar menjadikan kita semua termasuk hamba-hambaNya yang ikhlas dan menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW serta meneguhkan menegakkan dalam kegiatan beribadah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,
Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuh”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar